Hardiyanto Kenneth Pertanyakan Realisasi Pergub Nomor 110 Tahun 2021

Kenneth telah menebus SPP siswi bernama Syira Bunga, di Yayasan Sekolah Luar Biasa (SLB) Insan Harapan, di Jl Harun Raya Ujung, Kebon Jeruk.
Selasa, 11 Juni 2024 13:30 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth mempertanyakan dimana Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 Tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan yang menjelaskan bahwa siswa disabilitas berhak menerima bantuan sosial biaya personal dan biaya penyelenggaraan pendidikan, seperti tertuang dalam Pasal 5 Ayat 2 poin b dan Pasal 10 Ayat 2 poin b.

Jelas-jelas dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 Tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan, disebutkan bahwa siswa disibilitas memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial pendidikan secara mutlak, kata Kenneth yang kembali menebus iuran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) seorang siswi disabilitas, dikutip Sabtu (8/6).

Diketahui, Kenneth telah menebus SPP siswi bernama Syira Bunga, di Yayasan Sekolah Luar Biasa (SLB) Insan Harapan, di Jalan Harun Raya Ujung, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Penebusan SPP tersebut dilakukan lantaran Syira Bunga menunggak SPP Sekolah selama dua bulan dan keluarga menceritakan permasalahan itu saat Kenneth menggelar reses.

Kenneth menuturkan, berkaca dari Yayasan SLB Insan Harapan, ternyata banyak dari wali murid disabilitas yang sebenarnya tidak mampu dan terpaksa mendaftarkan anaknya di sekolah tersebut karena tidak diterima di sekolah negeri.

Baca juga :