Hardiyanto Kenneth Usulkan Calon Petugas PPSU Wajib Ber-KTP Jakarta

Sebelumnya, Pergub terbaru mengenai PPSU di Jakarta adalah Pergub Nomor 63 Tahun 2022.
Rabu, 09 April 2025 20:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Pramono Anung Wibowo mengatakan telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) terkait persyaratan kerja untuk menjadi Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU). Dalam Pergub tersebut, Pramono melonggarkan syarat menjadi pasukan oranye julukan lain dari Petugas PPSU. Ia berkata, syarat untuk menjadi PPSU kini hanya tamatan Sekolah Dasar (SD).

Sebelumnya, Pergub terbaru mengenai PPSU di Jakarta adalah Pergub Nomor 63 Tahun 2022. Pergub ini mencabut beberapa peraturan sebelumnya, termasuk Pergub Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan.

Selain itu, pada Februari 2025, Gubernur Pramono Anung mengumumkan rencana untuk mengubah persyaratan rekrutmen PPSU. Perubahan tersebut akan menurunkan batasan pendidikan dari Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) menjadi Sekolah Dasar (SD), dengan kriteria utama calon petugas adalah kemampuan membaca dan menulis.

Anggota DPRD DKJ dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth mengapresiasi 3 point penting dalam Pergub tentang PPSU ini, yakni syarat menjadi anggota PPSU ijazah minimal SD, usia bisa sampai 55-58 tahun, dan kontraknya minimal 3 tahun. Namun, menurutnya, syarat lain menjadi pasukan oranye adalah Warga Jakarta dan wajib harus mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta.

Saya sangat mengapresiasi langkah Gubernur Pramono Anung Wibowo yang telah melonggarkan persyaratan untuk menjadi anggota pasukan oranye, seperti minimal ijazah SD dan usia bisa 55 hingga 58 tahun. Namun, menurut saya untuk melamar menjadi anggota oranye wajib mempunyai KTP Jakarta, dan kesempatan bekerja ini harus diprioritaskan bagi warga Jakarta yang memiliki KTP Jakarta, karena berdasarkan temuan dari data yang saya punya, proses penerimaan Petugas PPSU di tahun-tahun sebelumnya banyak sekali yang masih berKTP daerah yang di terima bekerja, sehingga bisa mengurangi peluang bagi Warga Jakarta untuk bisa bekerja menjadi Petugas PPSU. Kurangnya pengawasan dalam proses rekrutmen Petugas PPSU ini membuka banyak sekali celah, sehingga bisa menjadi ajang bagi sebagian oknum untuk bermain mata dalam proses rekrutmen Petugas PPSU ini, ini poin yang sangat penting sekali menurut saya yang harus di perhatikan sekali oleh Pak Gubernur Pramono Anung Wibowo, kata Anggota Komisi C DPRD DKJ tersebut dalam keterangannya, Selasa (8/4/2025).

Baca juga :