Jakarta, Gesuri.id - Kementerian Hukum dan HAM menegaskan keberpihakannya kepada para musisi supaya mereka lebih sejahtera.
Salah satu cara dan langkah kongkrit dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan para musisi dan pencipta lagu adalah dengan merevisi peraturan penarikan dan distribusi royalti yang lebih berpihak pada musisi dan pencipta lagu.
Kementerian Hukum dan HAM berusaha membuat instrumen-instrumen hukum yang lebih berpihak pada pemilik hak cipta lagu/musik. Salah satunya dengan merevisi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, Kata Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly.
Baca:YasonnaKenang Arifin Panigoro Konsisten dalam Berjuang