Jakarta, Gesuri.id - Maskapai pelat merah, PT Garuda Indonesia, memasuki langkah baru pasca Perjanjian Perdamaian (homologasi) dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Juni 2022 silam. Terlebih, pada September 2022 silam, maskapai beremiten GIAA ini mengajukan Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp7,5 triliun.
PMN ini dilakukan melalui mekanisme Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau right issue di angka Rp196 per lembar saham. Padahal, saat saham Garuda Indonesia dalam posisi masih dihentikan sementara (suspend) di Juni 2022 silam, nilai per lembar saham di angka Rp222.
Baca:HarrisTurino Apresiasi Kinerja Keuangan PT BTN
Anggota Komisi VI DPR RI, Harris Turino mempertanyakan alasan dibalik penentuan penetapan harga tersebut. Padahal, menurutnya, kinerja Garuda telah berangsur membaik.