Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin mengimbau istana segera kirim surat presiden (surpres) pergantian panglima TNI, mengingat berakhirnya masa bakti Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Baca:Puan Harap G20 Perkecil Perbedaan Antar Negara Lewat Dialog
Sesuai undang-undang Andika Perkasa yang lahir pada 12 Desember 1964 akan mengakhiri masa jabatannya sesuai peraturan perundang-undangan pada tanggal 31 Desember 2022. Masa pensiunnya akan dimulai pada tanggal 01 Januari 2023.
Nah, reses anggota Komisi I DPR RI akan dilaksanakan mulai 16 Desember 2022 s.d. 09 Januari 2023. Artinya, apabila presiden memutuskan untuk dilaksanakan pergantian panglima, maka surpres usulan pergantian panglima harus dikirimkan sesuai aturan yang berlaku sebelum DPR melaksanakan reses , kata Hasanuddin kepada awak media, Selasa (15/11).