Hasanuddin Harap RUU Landas Kontinen Selesaikan Isu Krusial

RUU ini diajukan oleh Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Perikanan dan Kelautan, Menkumham, dan Menteri Pertahanan.
Jum'at, 10 Desember 2021 12:45 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Jakarta, Gesuri.id - Badan Keahlian DPR RI menggelarFocus Group Discussion(FGD) Potensi Sumber Daya Kelautan Indonesia Diintegrasikan dengan Urgensi Rancangan Undang-Undang Landas Kontinen, baru-baru ini.

FGD ini digelar DPR bekerja sama dengan Universitas Batam beserta Yayasan Kelautan dan Kemaritiman Indonesia Sejahtera.

Baca:Permintaan Ajudan TNI, Hasanuddin Sentil Politisi Nasdem

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Pansus RUU Landas Kontinen TB Hasanuddin menekankan RUU Landas Kontinen berfungsi untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1973 yang belum disempurnakan sesuaiUnited Nations Convention on The Law of the Sea(UNCLOS).

Baca juga :