Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyoroti aktivitas TNI di lingkungan kampus, yang menurutnya berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan.
Hasanuddin menegaskan bahwa Tentara Nasional Indonesia (TNI) harus menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan mandat Undang-Undang Pertahanan Negara dan Undang-Undang TNI, yakni sebagai alat pertahanan negara.
Baca:GanjarPranowo Belum Pastikan Maju Pada Pilpres 2029
Sudah bukan zamannya lagi TNI melakukan aktivitas-aktivitas yang bernuansa intimidasi atau menimbulkan kegaduhan di masyarakat, kata TB Hasanuddin dalam keterangan kepada Tribunnews.com, Senin (21/4/2025).