Jakarta, Gesuri.id - Pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit TNI di wilayah operasi disebut harus diadili di peradilan militer. Hal ini merespons desakan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) agar revisi Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer diwujudkan ihwal kasus kekerasan oleh oknum anggota TNI di Papua.
Sekarang kalau tindakan yang dilakukan oleh prajurit di tempat operasi militer, (di Papua) ini operasi militer, harus diadili di pengadilan militer, jangan dibawa ke umum. Karena mereka itu kan melaksanakan tugas atas perintah dengan surat perintah, kata anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin saat dihubungi Medcom.id, Rabu (27/3).
BaCa:Mengulik Gaya Kepemimpinan TransformasionalGanjarPranowo
Dia menuturkan peradilan militer khusus untuk mengadili prajurit dalam konteks tugas-tugas militer. Sedangkan, peradilan umum untuk tindakan yang sifatnya umum atau nonmiliter.