Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menilai penahanan Brigjen TNI Junior Tumilaar di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat, sudah sesuai prosedur.
Untuk diketahui, Brigjen Junior Tumilaar ditahan karena telah melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya yakni membela rakyat warga Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, yang menjadi korban penggusuran lahan dan bangunan PT Sentul City.
Baca:Hasanuddin Dukung Pengembangan Porang Stevia di Subang
Sudah sesuai prosedur. Pertama pekerjaan yang dia lakukan bukan tugas sebagai staf khusus Kasad, kata Hasanuddin, Selasa (22/2).