Hasanuddin: Penahanan Junior Tumilaar Sesuai Prosedur!

Legislator PDI Perjuangan itu menyebut bahwa membela rakyat itu bagus namun harus sesuai prosedur.
Rabu, 23 Februari 2022 10:02 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menilai penahanan Brigjen TNI Junior Tumilaar di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat, sudah sesuai prosedur.

Untuk diketahui, Brigjen Junior Tumilaar ditahan karena telah melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya yakni membela rakyat warga Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, yang menjadi korban penggusuran lahan dan bangunan PT Sentul City.

Baca:Hasanuddin Dukung Pengembangan Porang Stevia di Subang

Sudah sesuai prosedur. Pertama pekerjaan yang dia lakukan bukan tugas sebagai staf khusus Kasad, kata Hasanuddin, Selasa (22/2).

Baca juga :