Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI, Tubagus (Tb)Hasanuddin mengatakan, bahwa apa yang disampaikan Edy Mulyadi di dalam konferensi pers tentang Ibu Kota Negara (IKN) beberapa waktu yang lalu bukan merupakan produk dari prinsip etika profesi jurnalistik.
Ia menilai, itu adalah sikap dan pernyataan pribadi karena dirilis di dalam sebuah konferensi pers, dan kapasitasnya saat itu bukan sebagai wartawan.
Baca:KasusEdyMuyadi, Itet Tekankan Hal Ini!
Sehingga tidak bisa digunakan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk melindungi Edy Mulyadi