Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR-RI TB Hasanuddin menanggapi dugaan pelanggaran hukum dalamproyek pengadaan satelitslot orbit 123 derajat Bujur Timur yang ada di Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada 2015 yang merugikan negara hampir Rp 1 triliun.
Hasanuddinmenjelaskan proyek tersebut pernah dibayarkan di awal.
Jadi begini, pada saat itu ada kontrak yang dilakukan oleh pemerintah SQ Kemenhan yaitu kontrak satelit itu, kemudian kan itu di pihak pemerintah lah ya, setahu kami pembayaran pertama sudah dilakukan, pembayaran berikutnya yang ke berapa itu tidak dibayarkan, kata Hasanuddin, Kamis (13/1).
Baca:Pansus RUU IKN Gelar Konsultasi Publik di Kaltim