Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (p) TB Hasanuddin mengingatkan perlunya kehati-hatian dalam memaknai TNI sebagai kekuatan multifungsi.
Hasanuddin menegaskan, dalam UU No.34/2004 tentang TNI tidak ada satupun klausul mengenai multifungsi TNI.
BaCa:PDI Perjuangan TugaskanGanjarPranowo Dalam Pilkada Serentak
Dalam Pasal 2 UU TNI secara tegas menyebutkan jati diri TNI adalah Tentara Rakyat, Tentara pejuang, Tentara nasional dan tentara Profesional. Tidak ada menyebut tentara multifungsi, tegas anggota Fraksi PDI Perjuangan ini, Kamis (13/6).