Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menegaskan, bahwa pendirian pangkalan militer asing di wilayah Indonesia merupakan pelanggaran terhadap konstitusi dan bertentangan dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif yang menjadi pijakan utama diplomasi Indonesia.
Konstitusi kita dan berbagai peraturan perundang-undangan secara tegas melarang keberadaan pangkalan militer asing. Hal ini bukan hanya soal hukum, tetapi menyangkut prinsip kedaulatan nasional dan arah politik luar negeri kita, ujar TB Hasanuddin dalam siaran persnya, Selasa (15/5).
Baca:GanjarIngatkan Presiden Prabowo Untuk Berhati-hati
Pria yang karib disapa Kang TB ini juga menekankan, bahwa politik luar negeri Indonesia bersifat bebas aktifbebas dari pengaruh blok manapun dan aktif menjaga perdamaian dunia.