Jakarta, Gesuri.id - Anggota panitia khusus (Pansus) rancangan undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) TB Hasanuddin menjelaskan, kepala otorita ditunjuk langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Nantinya, kepala otoritaakan punya dua tahapan tugas.
Baca:Teras:IKNMomen Lindungi Hutan Masyarakat Kalimantan
Kepala otorita itu ada dua tahap tugas, pertama itu persiapan, pemindahan dari ibu kota negara, ujar Hasanuddin di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/1/2022).