Bandung, Gesuri.id - Anggota Komisi VIII DPR RI Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya menjelaskan, secara riil, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1443H/2022M adalah sebesar Rp81.047.000.
Namun setelah dibahas di Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama (Kemenag), disepakati per jamaah haji rata-rata membayar Rp39.886.009 atau sekitar 47 persen dari total Bipih yang sebenarnya.
Baca:Safari Ganjar Prabowo Tak Perlu Ditafsirkan Untuk Pemilu
Nah darimana itu yang 53 persen? Itu dibayarkan oleh pemerintah melalui BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) dari virtual account, ujar Hasbi saat pertemuan dengan Kakanwil Kemenag Jawa Barat beserta jajaran di Bandung, Jabar, Selasa (24/5).