Jakarta, Gesuri.id - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto melalui Penasihat Hukum menggunakan haknya agar KPK memeriksa Ahli Meringankan di tahap Penyidikan. Surat permohonan menghadirkan ahli meringankan telah disampaikan ke KPK siang ini. Selasa (4/3).
Terdapat tiga orang ahli yang terdiri dari 2 Ahli Hukum Pidana 1 Ahli Hukum Tata Negara dari sejumlah Universitas yang diajukan.
Pengajuan pemeriksaan Ahli yang meringankan dalam tahap Penyidikan ini adalah Hak Tersangka sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 65 KUHAP.
Baca:9 Prestasi MenterengGanjarPranowo Selama Menjabat Gubernur