Hasto Kristiyanto Cecar Wahyu Setiawan Yang Akui Sejak Awal PAW Harun Masiku Tak Bisa Dijalankan

Hasto Kristiyanto Tegaskan Dirinya Jadi Korban Karena Upaya Pemerasan dalam Kasus PAW Harun Masiku.
Jum'at, 18 April 2025 11:09 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id Dalam persidangan yang digelar di PN Tipikor, Jakarta Pusat, hari ini (17/4/2025), Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa dirinya adalah korban dari upaya pemerasan yang dilakukan oleh pihak internal Komisi Pemilihan Umum (KPU), khususnya mantan Komisioner Wahyu Setiawan, dalam proses pengajuan pergantian antar waktu (PAW) calon anggota legislatif Harun Masiku.

Dalam agenda pemeriksaan saksi, dua mantan penyelenggara pemilu, yakni mantan Ketua KPU Arif Budiman dan mantan Komisioner Wahyu Setiawan, hadir memberikan kesaksian.

Hasto secara aktif menggali informasi dan mengklarifikasi sejumlah hal yang berkaitan dengan polemik PAW Harun Masiku yang kini menyeret namanya ke meja hijau.

Hasto mengawali pertanyaannya kepada Arif Budiman dengan menyinggung adanya preseden hukum dalam Pemilu 2009. Ia menyinggung kasus almarhum Sutradara Ginting, caleg yang meninggal dunia namun tetap memperoleh suara terbanyak dan kemudian digantikan berdasarkan diskresi pimpinan partai, bukan perolehan suara.

Baca juga :