Hasto Kristiyanto Kritik KPK: Proses P-21 Dipaksakan Tanpa Saksi Meringankan, Langgar Prinsip Keadilan

Sekjen PDI Perjuangan: Abaikan Saksi Meringankan, KPK Langgar Prinsip Keadilan Hukum.
Jum'at, 21 Maret 2025 12:55 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, memyatakan kecaman keras terhadap proses penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (P-21) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai tidak adil dan melanggar prinsip keadilan.

Dalam eksepsi yang diajukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Hasto menyoroti bahwa KPK memaksakan proses P-21 tanpa memeriksa saksi-saksi meringankan, padahal hal tersebut merupakan hak terdakwa.

Proses P-21 yang dilakukan KPK sangat dipaksakan dan melanggar hak saya sebagai terdakwa untuk didengarkan saksi-saksi yang meringankan. Ini adalah pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan dan due process of law, tegas Hasto dalam eksepsi yang dibacakan di pengadilan, Jumat (21/3/2025).

Baca:GanjarPranowo Mempertanyakan Klaim Sawit Sebagai Aset Nasional

Baca juga :