Hasto Kristiyanto Sebut KPK Abaikan Hak Praperadilan, Proses Hukum Dinilai Tidak Adil

Terkait Hak untuk Praperadilan, Sekjen PDI Perjuangan Sebut KPK Langgar UUD 45 Hingga KUHAP
Jum'at, 21 Maret 2025 13:02 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id Sekjen PDI Perjuangan,Hasto Kristiyanto, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabaikan haknya untuk mengajukan praperadilan.

Dalam eksepsi yang diajukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Hasto menyoroti bahwa KPK telah mempercepat proses P-21 (Berita Acara Pemeriksaan) sehingga gugatan praperadilan yang diajukan oleh penasihat hukumnya menjadi gugur.

KPK telah melanggar hak saya sebagai terdakwa untuk mengajukan praperadilan. Proses P-21 yang dipercepat ini menyebabkan gugatan praperadilan kami gugur. Ini adalah pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan dan due process of law, tegas Hasto dalam eksepsi yang dibacakan di pengadilan, Jumat (21/3/2025).

Baca:GanjarTegaskan Seluruh Kader PDI Perjuangan Taat Pada Aturan

Baca juga :