Jakarta, Gesuri.id Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, menyampaikan pernyataan tegas seusai menjalani sidang perdana kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (14/3).
Hasto menegaskan bahwa kasus yang dihadapinya merupakan bentuk kriminalisasi hukum dan didorong oleh kepentingan politik.
Baca:KataGanjarPranowo Soal Rencana KIM Plus Jadi Koalisi Permanen
Terima kasih teman-teman pers dan seluruh masyarakat Indonesia atas perhatian yang diberikan dalam persidangan ini. Saya telah mendengarkan dengan seksama dan cermat seluruh surat dakwaan yang dibacakan oleh penuntut umum. Dari situ, saya semakin meyakini bahwa ini adalah kriminalisasi hukum. Ini adalah pengungkapan suatu pokok perkara yang sudah inkrah, yang didaur ulang karena kepentingan politik di luarnya, ujar Hasto di depan pengadilan.