Jakarta, Gesuri.id - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kembali menyampaikan pandangannya mengenai persidangan yang sedang dihadapinya melalui surat yang dibacakan oleh Juru Bicara PDI Perjuangan Guntur Romli sebelum sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/4/2025).
Dalam suratnya, Hasto dengan tegas menyatakan bahwa perkara yang menjeratnya merupakan proses daur ulang dari kasus suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada tahun 2020 yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Hasto menilai, pengulangan perkara ini akan menjadi preseden buruk bagi asas kepastian hukum dalam sistem peradilan Indonesia. Ia juga menyoroti dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam proses penyidikan, khususnya terkait upaya perampasan barang bukti yang diduga dilakukan oleh penyidik KPK Rossa Purbo Bekti.
Baca:GanjarPranowo Mempertanyakan Klaim Sawit Sebagai Aset Nasional