Jakarta, Gesuri.id - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto akan memenuhi panggilan KPK dengan statusnya sebagai tersangka dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) buron Harun Masiku terhadap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan pada 13 Januari. Hasto memastikan dirinya akan taat hukum.
Saya sudah menerima surat panggilan dari KPK untuk hadir tanggal 13 Januari jam 10.00 WIB dan sebagai warga negara yang taat hukum saya akan hadir panggilan tersebut untuk memberikan keterangan sejelas-jelasnya, kata Hasto dalam konferensi pers di kantor DPP PDI Perjuangan, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/1).
BaCa:GanjarSentil Jokowi yang Tak Kembalikan KTA PDI Perjuangan
Sebelumnya, kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Johannes Tobing, mengatakan telah menerima surat pemanggilan kedua dari KPK. Sekjen PDI Perjuangan itu akan hadir pada panggilan KPK kedua pada 13 Januari 2025.