Jakarta, Gesuri.id - Penasihat Hukum Hasto Kristiyanto telah menerima Dakwaan dan Berkas Perkara yang akan disidangkan perdana pada Jumat, 14 Maret 2025.
Pelimpahan berkas perkara dari KPK ke Pengadilan yang super cepat ini semakin membuktikan proses hukum yang dipaksakan, tergesa-gesa dan kental kepentingan politik.
Padahal sesungguhnya masa penahanan oleh Jaksa KPK dapat dilakukan selama 20 hari. Sedangkan dalam kondisi normal di perkara-perkarays lain, KPK baru melimpahkan perkara ke PN dalam rentang waktu 2 minggu atau paling cepat 1 minggu sejak perkara dinyatakan lengkap di tahap Penyidikan atau P21.