Semarang, Gesuri.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memberikan tarif khusus Bus Rapid Transport(BRT)Transsemarang bagi penyandang disabiltas yakni hanya Rp1.000 per orang.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan pemberian tarif khusus tersebut merupakan bentuk kebijakan inklusi dalam upaya meningkatkan martabat, hak, dan kesejahteraan para penyandang disabilitas.
Baca:HendiPastikan Daun Talas Miliki Potensi Menjanjikan
Kebijakan pemberian tarif khusus itu diatur dalam Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 17 tahun 2021 tentang Tarif BRT Transsemarang.