Semarang, Gesuri.id - Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi kembali mengingatkan warga dan pengelola restoran, kafe, PKL, dan tempat makan lainnya untuk patuh aturan.
Baca:Puan Desak Pemerintah Alihkan Oksigen Industri Untuk Medis
Restoran ataupun warung makan juga hanya boleh buka hingga pukul 20.00. Mereka diminta membeli dan menjual makanan dengan hanya dibungkus dan tidak boleh makan di tempat.
Padahal aturan PPKM Darurat jelas hanya membolehkan pembelian makanan di warung maupun restoran dibungkus atau take away.