Semarang, Gesuri.id - Masalah lingkungan hidup jadi perhatian utama Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi. Politisi PDI Perjuangan yang akrab disapa Hendi ini mengeluarkan larangan penggunaan plastik dalam aktivitas perdagangan. Agar efektif, Hendi menyiapkan empat sanksi yang diterapkan bagi pelanggarnya.
Larangan tersebut tertuang pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Semarang Nomor 27 Tahun 2019 tentang Pengendalian Sampah Plastik yang sudah dikeluarkan sejak bulan Juni 2019 lalu.
Baca: Hendi: Semarang Harus Lebih Maju di Banding Kota Lain
Pelarangan dikecualikan bagi penggunaan yang tidak dapat digantikan alternatif ramah lingkungan, kata Hendi di Semarang, Senin (12/9).
Hendi menjamin bahwa peraturan tersebut dikeluarkan bukan untuk mempersulit aktivitas perdagangan di Kota Semarang.