Semarang, Gesuri.id - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi masih mendapati pabrik di ibu kota Provinsi Jawa Tengah ini yang melanggar PPKM Darurat pada sepekan penerapan aturan tersebut sejak 3 Juli 2021.
Hal tersebut disampaikan wali kota yang akrab disapa Hendi itu usai melaksanakan inspeksi ke kawasan industri Genuk, Kota Semarang, Jumat (9/7).
Kebijakan PPKM Darurat berlangsung selama 3 hingga 20 Juli 2021.
Baca:HendiAkui Masih Temui Perkantoran Langgar Aturan