Semarang, Gesuri.id - Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, memastikan tempat ibadah dan mal atau pusat perbelanjaan ditutup sementara selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mulai 3 sampai 20 Juli 2021.
Kalau tempat ibadah ditutup, masa malnya tidak ditutup, kata Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi di Semarang, Jumat (2/7).
Untuk pasar tradisional dan toko penyedia bahan kebutuhan pokok, kata Hendrar Prihadi, masih tetap diizinkan beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan dan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.
Baca:Hendi: Tak Ada RT yang Masuk Kategori Zona Merah Covid