Semarang, Gesuri.id - Wali Kota Semarang, Jawa Tengah, Hendrar Prihadi menyatakan mekanisme pengusulan upah minimum kota (UMK) 2019 sudah sesuai dengan aturan yang ada.
Itu kan sudah jelas ada aturannya di peraturan pemerintah (PP). Nanti juga disahkan oleh Gubernur. Saya tidak bisa memutuskan sendiri, katanya di Semarang, Jumat (2/11).
Baca: Ganjar Teken SK Gubernur Jateng Tentang UMP
Hal tersebut diungkapkannya menanggapi tuntutan para buruh yang menginginkan kenaikan 25 persen atas UMK Kota Semarang 2019 dari Rp2,3 juta menjadi Rp2,89 juta.
Hendi, sapaan akrab Hendrar Prihadi mengaku tidak bisa berbuat banyak berkaitan dengan pengupahan tersebut karena tidak bisa memutuskan sendiri besaran UMK.