Jakarta, Gesuri.id - Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Hendrar Prihadi, mengatakan pemangkasan anggaran LKPP senilai Rp 49,6 miliar atau setara 29,75 persen dari pagu awal.
Salah satu dampak pemangkasan anggaran adalah terhambatnya penyusunan Rancangan Undang-Undang dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengadaan Barang/Jasa (PBJ).
Baca:GanjarPranowo Harap Masalah Gas Melon Cepat Tuntas
Secara rinci, kegiatan pelaksanaan strategis yang berpotensi tersebut dari efisiensi adalah penguatan regulasi, pasti terkait dengan RUU menjadi agak terhambat, katanya.