Jakarta, Gesuri.id - Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Hendrar Prihadi mengungkapkan urgensi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadaan Barang dan Jasa Publik adalah untuk mendukung penggunaan produk dalam negeri (PDN) dan produk UMK-Koperasi dalam sistem pengadaan barang dan jasa.
RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik sendiri sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023.
Dukungan LKPP bagi pelaku UMK-Koperasi juga terus dilakukan, salah satunya melalui penyusunan Rancangan Undang-undang Pengadaan Barang/Jasa Publik. LKPP juga berupaya untuk terus mendorong perbaikan dan peningkatan kualitas produk dalam negeri, kata Hendi, sapaan akrabnya, dalam Rapat Koordinasi Persiapan Temu Bisnis Tahap Kelima Aksi Afirmasi Pembelian dan Pemanfaatan PDN dalam rangka Gernas BBI di Jakarta, Selasa (3/1), sebagaimana keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (4/1).
Baca:DPR Dukung Presiden Canangkan Infrastuktur Kesehatan Global