Hendrar Prihadi Wajibkan Pendatang Karantina 5 Hari

SE Wali Kota Semarang No. B/1806/443/V/2021 tentang pemberlakuan karantina/isolasi bagi warga pendatang pada masa mudik Lebaran.
Sabtu, 24 April 2021 13:00 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Semarang, Gesuri.id - Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi alias Hendi menegaskan warga pendatang yang masuk ke wilayah Semarang wajib menunjukkan surat bebas Covid-19, jika tidak, harus menjalani karantina selama lima hari.

Baca:Menteri Investasi, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia?

Aturan tersebut, lanjutnya, tercantum dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Semarang No. B/1806/443/V/2021 tentang pemberlakuan karantina/isolasi bagi warga pendatang pada masa mudik Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1442 H dalam rangka pengendalian Covid-19.

Surat edaran yang diterbitkan per tanggal 22 April 2021 itu menjadi tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No.I/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan PPKM Mikro dan Optimalisasi Posko di Tingkat Desa dan Kelurahan.

Baca juga :