Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno meminta Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk lebih proaktif menyosialisasikan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) kepada masyarakat. Hal itu guna tersalurkannnya dana PSR oleh badan yang dibentuk pada 2015 tersebut.
Baca:UMP Naik 13%, Komunikasi Tripartit Pemprov DKI Harus Baik
Hal ini diungkapkan Hendrawan saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspik) Komisi XI DPR RI dengan Direktur Keuangan, Umum, Kepatuhan dan Management Resiko BPDPKS, Zaid Burhan Ibrahim, di Palembang, Sumatera Selatan.
Sosialisasi (PSR perlu) ditingkatkan. Sistem BPDPKS juga harus jemput bola, jangan menunggu. Supaya dana (PSR) itu penting terserap oleh rakyat. Karena peremajaan sawit ini penting, kalau tidak nanti kelapa sawit kita tua. Pada saat nanti produksi dan produktivitasnya menurun, padahal sawit sudah menjadi andalan sebagai penerima devisa terbesar di Indonesia, ungkap Hendrawan, Jumat (18/11).
Politisi PDI Perjuangan ini menilai bahwa dana PSR di Sumatera Selatan tidak terserap dengan baik, akibat adanya peraturan Kementerian Pertanian terkait syarat peremajaan sawit. Di antara peraturan yang menyulitkan itu adalah harus memiliki surat keterangan yang menyebutkan, bahwa lahan tidak berdiri di lahan gambut, tidak berada di kawasan hutan, dan juga tidak tumpang tindih Hak Guna Usaha (HGU).