Jakarta, Gesuri.id - Keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk tidak menaikkan tarif cukai pada pertengahan 2019 ini dinilai layak diapresiasi, karena kenaikan tarif cukai hanya akan membuat industri hasil tembakau (IHT) terpuruk.
Baca:Hendrawan: IndustriTembakauNasional Perlu Dibuatkan UU
Menurut Anggota Komisi Keuangan dari Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno, industri hasil tembakau harus diberi ruang agar bisa bertahan dari tren yang sedang menurun.
Keputusan tidak menaikkan cukai cukup bijaksana. Industri jangan malah ditenggelamkan oleh regulasi dan kebijakan yang memberatkan, ujar Hendrawan, Rabu (8/5).
Sementara, Anggota Dewan Penasihat Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) Andriono Bing Pratikno mengatakan, keputusan Menteri Keuangan itu sudah tepat, sebab pemerintah pada Oktober 2018 telah menetapkan bahwa tidak akan menaikkan tarif cukai pada 2019.