Hendrawan: Industri Tembakau Nasional Perlu Dibuatkan UU

Selain penerimaan pajak yang tinggi dari cukai, industri tembakau nasional punya daya saing yang kuat.
Selasa, 08 Januari 2019 19:24 WIB Jurnalis - Imanudin

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pertembakauan DPR RI, Hendrawan Supratikno, mengatakan industri tembakau sangat strategis untuk menunjang perekonomian nasional. Menurutnya dalam industri tembakau ada banyak petani kecil, buruh, sampai pedagang kecil yang harus dilindungi. Untuk itulah, Hendrawan memandang industri tembakau nasional wajib dilindungi oleh regulasi setingkat undang-undang (UU).

Baca:Eva: Cukai Rokok Tak Jadi Naik untuk Tekan Peredaran Ilegal

INDEF (Institute for Development of Economics and Finance) dan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) sendiri mengatakan industri ini sangat strategis. Perannya dalam perekonomian nasional sangat tinggi. Sangat unik ada negara yang punya industri seperti ini. Kalau di Amerika Serikat ada empat industri strategis, gandum, jagung, kedelai, dan kapas yang betul-betul mendapat fasilitas dan proteksi dari pemerintahnya agar menjadi pilar kedaulatan pangan mereka, jelas Hendrawan usai mengikuti rapat Pansus dengan INDEF dan KPPU di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (08/1).

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI itu berasalan selain penerimaan pajak yang tinggi dari cukai, industri tembakau nasional punya daya saing yang kuat. Bahkan, konten lokal dan serapan tenaga kerjanya sangat tinggi.

Jadi, industri seperti ini harus mendapat proteksi dari regulator. Bukan justru dikejar-kejar dan dihantui oleh peraturan-peraturan yang mencekik, imbuhnya.

Baca juga :