Hendrawan: Kasus Pajak Bank Panin Jangan Rugikan Debitur

Bank Panin telah merugikan keuangan negara berdasarkan hasil pemeriksaan ulang yang dilakukan Ditjen Pajak untuk pembukuan tahun 2016.
Rabu, 27 April 2022 20:29 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Politisi Senior PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno menegaskankasus pajak Bank Panin sebesar Rp 1,3 triliun yang sedang berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jangan sampai merugikan pihak debitur.

Untuk itu, lanjutnya, tindakan hukum dalam kasus pajak yang berpotensi merugikan negara, harus ditegakkan secara berkeadilan.

Menurutnya, pihak regulator atau pemerintah tidak boleh tunduk kepada komprador dan predator yang merugikan keuangan negara sehingga mengganjal upaya-upaya peningkatan kesejahteraan rakyat.

BacaAnies Baswedan Bolos Paripurna DPRD, Gubernur Rasa Dinsos

Harapan kami semua diselesaikan sesuai ketentuan perundang-perundangan yang berlaku. Tidak boleh kesalahan manajemen korporasi dibebankan kepada nasabah yang tidak paham duduk persoalannya dan debitur atau nasabah telah mengikuti mekanisme yang berlaku, ujarnya,Rabu (27/4).

Baca juga :