Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XI DPR RI, Hendrawan Supratikno mengecam gerakan boikot bayar pajak karena gerakan itu bisa berdampak pada pembangunan nasional.
Tidak boleh demikian. Boikot adalah tindakan yang tidak dibenarkan secara hukum, kata Hendrawan, dalam keterangan di Jakarta, Rabu (1/3).
Gerakan boikot bayar pajak muncul sebagai reaksi masyarakat terhadap besarnya kekayaan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. Publik menilai tidak wajar Rafael pejabat eselon III memiliki kekayaan hingga Rp56 miliar.
Baca:PejabatPajakMundur, Hendrawan Soroti Pendidikan Anak