Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XI DPR RI, Hendrawan Supratikno, mengatakan manajemen lama Asuransi Jiwasraya (Persero) harus bertanggung jawab atas kasus dugaan korupsi terkait penjualan produk bancassurance PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada tahun 2014-2018.
Dan ini harus dipertanggungjawabkan oleh manajemen lama. Bukan yang baru, kata Hendrawan dilansir dari Gatra.com, Sabtu (30/11).
Baca:Ditunggu Publik, AuditJiwasrayaHarus Benar dan Cermat
Merujuk pada tahun kasus ini terjadi, perusahaan asuransi pelat merah ini dipimpin Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo.
Menurutnya, dugaan kasus yang kini mulai disidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tersebut tercium saat manajemen perusahaan menyampaikan kondisi keuangan perseroan pada bulan lalu.
Manajemen menyampaikan bahwa perusahaan asuransi tertua di Tanah Air tersebut mengalami minus ekuitas sangat signifikan. Kondisi tersebut disebabkan karena manajemen lama salah dalam menempatkan investasi perseroan pada saham-saham gorengan seperti SMRU, TRAM, IIKP, SMBR, dan MTFN.