Jakarta, Gesuri.id - Pembentukan super holding di kementerian BUMN memerlukan revisi undang-undang. Hal itu karena tidak bisa hanya dengan Peraturan Pemerintah (PP) semata.
Demikian dikatakan Anggota DPR RI Komisi XI Hendrawan Supratikno, dilansir dari money.kompas.com, Selasa (12/8).
Kalau (menurut) DPR (pembentukan super holding) harus dengan UU (undang-undang). Kami sedang mempersiapkan (revisi) UU Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN, ujar Hendrawan di Jakarta, Selasa.
Hendrawan menambahkan, pembentukan super holding BUMN memerlukan payung hukum yang kuat seperti undang-undang.
Anggota DPR, lanjut Hendrawan, telah mendiskusikan hal tersebut kepada pakar hukum. Hasilnya, mereka sepakat pembentukan super holding harus dilandasi Undang-Undang.