Hendrawan: Super Holding di BUMN Perlu Revisi UU

Hendrawan: Kalau menurut DPR pembentukan super holding harus dengan UU (undang-undang).
Rabu, 14 Agustus 2019 10:10 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Pembentukan super holding di kementerian BUMN memerlukan revisi undang-undang. Hal itu karena tidak bisa hanya dengan Peraturan Pemerintah (PP) semata.

Demikian dikatakan Anggota DPR RI Komisi XI Hendrawan Supratikno, dilansir dari money.kompas.com, Selasa (12/8).

Kalau (menurut) DPR (pembentukan super holding) harus dengan UU (undang-undang). Kami sedang mempersiapkan (revisi) UU Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN, ujar Hendrawan di Jakarta, Selasa.

Hendrawan menambahkan, pembentukan super holding BUMN memerlukan payung hukum yang kuat seperti undang-undang.

Anggota DPR, lanjut Hendrawan, telah mendiskusikan hal tersebut kepada pakar hukum. Hasilnya, mereka sepakat pembentukan super holding harus dilandasi Undang-Undang.

Baca juga :