Jakarta, Gesuri.id - Presiden Joko Widodo belum menandatangani revisi Undang-Undang No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang sudah disetujui pengesahannya menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR pada 12 Februari 2018.
Menanggapi hal itu Anggota Komisi V DPR-RI Fraksi PDI Perjuangan HenkyKurniadi menilai hal tersebut merupakan hak Presiden sebagai Kepala Negara. Sebab itu, lanjut dia, ditandatangani atau tidaknya UU MD3 oleh Presiden tidak akan berpengaruh terhadap legalitas pemberlakuan UU tersebut.
RUU yang sudah disetujui DPR dalam Rapat Paripurna, setelah jangka waktu 30 hari tetap sah sebagai UU walaupun tidak ditandatangani oleh Presiden, ujarnya, Jakarta, Rabu (21/2).
Menurutnya, keabsahan UU MD3 tersebut akan tetap berlaku setelah jangka waktu 30 hari sejak penetapannya melalui Sidang Paripurna DPR RI.
Henkyjuga menegaskan, mengenai isi dari UU tersebut yang hingga kini masih menjadi kontroversi ditengah masyarakat, karena dinilai dapat membuat DPR berlaku semena-mena dan tidak dapat tersentuh oleh hukum, masyarakat dapat menggugatnya di MK.