Jakarta, Gesuri.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan bebas terhadap dua terdakwa anggota polisi yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella atas perkara unlawful killing 6 laskar FPI.
Sidang putusan digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Jumat (18/3). Kedua terdakwa hadir secara virtual dari kediaman kuasa hukumnya, Henry Yosodiningrat.
Baca:Bertemu KSAD, Granat-TNI AD Siap Kolaborasi Perangi Narkoba
Terkait putusan itu, tim kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan menerima dan langsung memutuskan tak mengajukan banding.