Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry menyatakan boleh saja memperluas kewenangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) namun pengelolaannya harus hati-hati.
Boleh saja kewenangan diberikan kepada LPSK namun harus dikelola dengan sangat hati-hati, kata Herman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama pimpinan LPSK di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (8/9).
Herman Herry mengkhawatirkan pemberian kewenangan yang besar tanpa pengelolaan dengan hati-hati dapat memunculkan korupsi baru.
Bsca:HermanMinta Usut Tuntas Kebakaran di Lapas Tangerang