Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry memintaJenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajarannya di lapangan agar memiliki kebijaksanaan dan menghindari tindakan represif dalam menjalankan tugas.
Seperti contoh, Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik, menyatakan bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi itu dibatasi dengan dua batasan, yaitu untuk alasan keamanan nasional dan menghormati harkat dan martabat orang lain, kata Herman dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/9).
Baca:Perlu Cetak Biru Teknologi Informasi Hadapi Digitalisasi
Hal itu dikatakan Herman terkait sejumlah warga yang ditangkap aparat kepolisian saat Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja ke Blitar, Jawa Timur, dan Solo, Jawa Tengah.