Herman Minta Pemerintah Revisi UU Narkotika Jadi Prioritas

Revisi UU Narkotika menjadi prioritas untuk dibahas sebagai bentuk dukungan terhadap pemberantasan dan pencegahan narkoba.
Jum'at, 19 Maret 2021 08:40 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry meminta pemerintah menjadikan revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menjadi prioritas untuk dibahas sebagai bentuk dukungan terhadap pemberantasan dan pencegahan narkoba.

Untuk langkah terobosan RUU, kami minta agar pemerintah segera buat surat ke DPR agar RUU Narkotika menjadi prioritas. Itu fungsi legislasi di DPR berjalan, dan yang terpenting pemerintah punya niat, kata Herman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Kepala BNN di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/3).

Dia menilai, keberadaan UU Narkotika yang baru sangat penting agar kedudukan dan kemampuan BNN setara dengan Kepolisian khususnya dalam memberantas narkoba.

Baca:Yasonna Beberkan Narapidana Didominasi PelakuNarkoba

Baca juga :