Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry menanggapi dengan santai kasus dugaan penganiayaan Muhammad Kace oleh Irjen Pol Napoleon Bonaparte di Rutan Bareskrim Polri.
Menurut dia, apa yang terjadi dengan Muhammad Kace itu merupakan tindak pidana.
Baca:HermanApresiasi Kapolri Yang Dengarkan Setiap Masukan
Apa yang terjadi itu adalah tindak pidana dan kami tidak ingin mengintervensi apapun, siapa pun dia, kata Herman Herry di Jakarta, Senin (20/9).