Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Kabupaten Ngawi dari Fraksi PDI Perjuangan, Heru Kusnindar, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas. Kegiatan ini menjadi wadah penyampaian aspirasi dari para penyandang disabilitas terkait hak dan perlakuan yang mereka terima di lapangan, Rabu (23/4).
Sosialisasi yang diikuti anggota Perkumpulan Difabel Ngawi Ramah (PDNR) tersebut bertujuan memberikan pemahaman tentang peran dan kewajiban pemerintah dalam memenuhi hak-hak penyandang disabilitas di Kabupaten Ngawi.
Diharapkan anggota PDNR mengetahui apa saja hak mereka sebagai penyandang disabilitas, serta kewajiban pemerintah dalam pemenuhan hak tersebut, ujar Heru Kusnindar.
Heru, yang dikenal dekat dengan komunitas disabilitas di Ngawi, telah menjalin komunikasi intens dengan PDNR selama bertahun-tahun. Dalam forum tersebut, sejumlah keluhan disampaikan langsung kepada wakil rakyat dari Fraksi PDI Perjuangan itu.
Salah satu keluhan mencuat dari Muji, anggota PDNR, yang menyoroti adanya perlakuan diskriminatif di kawasan wisata. Ia menyebut, ada penyandang disabilitas yang ditolak masuk ke salah satu destinasi wisata hanya karena menggunakan kendaraan bantu jalan.