Surabaya, Gesuri.id - Pemerintah Kota Surabaya dibawah kepemimpinan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Wakil Wali kota Armuji menginstruksikan SD-SMP negeri dan swasta untuk menerima siswa dari keluarga miskin.
Minimal, 5 persen dari total jumlah siswa yang diterima berasal dari keluarga miskin. Hal itu diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan Pendidikan.
Baca:RachmatHidayatAjak Semua Anak Didik Memuliakan Guru
Porsi urusan Pendidikan dalam APBD kota Surabaya tahun 2023 masuk dalam kategori terbesar dengan alokasi Rp 2,1 Triliyun. anggaran besar ini untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) Surabaya yang unggul, ulet dan siap bersaing di masa mendatang.