Jakarta, Gesuri.id - Ketua Umum Badan Pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIMPI) Mardani H. Maming menilai konten-konten digital perlu diatur.
Sehingga, dalam UU ini sangat perlu untuk mengedukasi bagaimana konten-konten yang dibuat secara pribadi ataupun kelompok apakah itu bisa diatur. Harus lebih edukasi. Jangan sampai menyalahgunakan kontennya sehingga anak-anak yang masih di bawah umur yang seharusnya tidak boleh menggunakan gadget bisa bermasalah, ungkapnya.
Baca:HUT ke-48 PPHIPMI, Ini Harapan Khusus Mardani
Lebih lanjut, Maming meyakini, industri penyiaran akan tumbuh, meski ada COVID-19. Pasalnya, prospek industri penyiaran membuat pemasang iklan menggelontorkan dana guna mendukung kegiatan bisnis.