Jakarta, Gesuri.id - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Gianyar mengeluarkan rancangan perraturan daerah (Ranperda) inisiatif dewan tentang perlindungan hasil hasil pertanian dan pemberdayaan petani.
Pengantar Ranperda tersebut telah disampaikan dalam Rapat Paripurna, Senin (18/11/2024).
Ketua DPRD Gianyar, I Ketut Sudarsana, menegaskan ranperda ini sudah dibahas sejak tahun 2020. Namun, karena masalah covid-19 akhirnya di undur.
Ini penting, menyangkut perlindungan hasil pertanian dan pemberdayaan petani. Kalau sampai pentani tidak terlindungi, terutama urusan hasil pertanian, apakah buah, padi, jagung, tamat petani kita, ujarnya.
Dengan perda tersebut, kata Sudarsana, paling tidak pemerintah daerah ikut interpensi. Ikut mengambil peran melindungi petani.