I Made Ponda Wirawan Sebut Bantuan Hari Raya Sudah Masuk APBD 2025

“Kami sudah sepakat (bantuan hari raya) dengan eksekutif, akan dimasukkan dalam APBD 2025,” kata Ponda.
Minggu, 08 Desember 2024 06:30 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi III DPRD Badung I Made Ponda Wirawan mengungkapkan, bantuan hari raya keagamaan masuk dalam APBD 2025, sesuai kesepakatan pemerintah dengan DPRD Badung.

Kami sudah sepakat (bantuan hari raya) dengan eksekutif, akan dimasukkan dalam APBD 2025, kata Ponda Wirawan, Kamis (5/12/2024).

Kebijakan pemberian bantuan hari raya keagamaan sebesar Rp 2 juta untuk setiap kepala keluarga (KK), sangat rawan menimbulkan perpindahan penduduk secara besar-besaran. Apalagi dengan aturan kependudukan saat ini, sangat mudah untuk mendapatkan perubahan domisili. DPRD Badung meminta pemerintah memberikan batasan tegas bagi warga Badung yang berhak menerima bantuan tersebut.

Pihaknya juga sepakat dengan pemerintah untuk memberikan batasan, agar bantuan yang diberikan kepada seluruh umat beragama benar-benar tepat sasaran.

Mereka yang rawan relokasi domisili besar-besaran ke Badung karena mengetahui ada bantuan hari raya sebesar Rp 2 juta per KK. Itu harus kita antisipasi, imbuhnya.

Baca juga :